You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260423 WA0066
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Penanganan Kebakaran di Pegangsaan Dua Masih Tahap Pendinginan

Sebanyak 50 personel dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu masih berjibaku memadamkan kebakaran tumpukan sampah di lahan kosong, Jalan Raya Pegangsaan Dua, RW 04, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading. Hingga pukul 13.30 WIB penanganan masih memasuki tahap pendinginan.

Mengerahkan delapan unit pemadam kebakaran"

Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Gatot Sulaeman mengatakan, laporan kebakaran diterima dari warga pada pukul 03.40 WIB. Warga mengeluhkan asap tebal yang masuk ke area permukiman.

Peresmian Kantor Damkar Tanjung Priok Perkuat Perlindungan Keselamatan Warga

"Kami langsung mengerahkan delapan unit pemadam kebakaran dengan kekuatan 50 personel untuk melakukan pemadaman kebakaran itu," ujarnya, Kamis (23/4).

Gatot menjelaskan, luas area yang terbakar diperkirakan mencapai 5.000 meter persegi. Kebakaran diduga dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah oleh oknum warga yang kemudian merambat ke tumpukan lain hingga membesar.

"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun asap pekat cukup mengganggu aktivitas warga dan pengendara yang melintas di lokasi," terangnya.

Gatot menambahkan, proses pemadaman memerlukan waktu cukup lama mengingat luas area serta banyaknya material yang mudah terbakar. Petugas masih memastikan seluruh titik api benar-benar padam untuk mencegah penyalaan kembali.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan karena berpotensi menimbulkan kebakaran serta mengganggu kesehatan lingkungan," ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Pegangsaan Dua, Sarmudi menyampaikan, sudah mengeluarkan surat imbauan sejak Oktober 2025 terkait larangan menumpuk dan membakar sampah di lokasi tersebut.

"Dalam imbauan itu ditegaskan bahwa pelanggaran pengelolaan sampah, termasuk membakar dan menumpuk sampah, dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 500.000," ucapnya.

Menurutnya, pembakaran sampah tidak hanya berisiko memicu kebakaran, tetapi juga menyebabkan pencemaran lingkungan. Zat berbahaya seperti dioksin yang dihasilkan dapat meningkatkan risiko penyakit, termasuk kanker, serta memperburuk kualitas udara.

"Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama agar masyarakat lebih disiplin dalam mengelola sampah. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan pengangkutan sampah resmi dan tidak melakukan pembakaran terbuka demi menjaga keselamatan bersama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

    access_time19-04-2026 remove_red_eye4386 personNurito
  2. Rano Paparkan Potensi Ekraf Videografi dan Fotografi di Launching COJ

    access_time17-04-2026 remove_red_eye1746 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. KI DKI Apresiasi Peran Komdigi-ISKI Kawal Implementasi PP 17/2025

    access_time16-04-2026 remove_red_eye1696 personFolmer
  4. Pemprov DKI Rayakan Paskah Bersama di Kota Tua

    access_time18-04-2026 remove_red_eye1382 personFakhrizal Fakhri
  5. Pengendalian Ikan Sapu-Sapu Demi Upaya Pelestarian Lingkungan

    access_time18-04-2026 remove_red_eye1209 personFakhrizal Fakhri